Ini cerita nyata, sungguh benar-benar terjadi. Cerita ini berasal dari pedagang langganan saya di salah satu toko Mangga dua. Panggil saja dia “Bunga”,dia menuturkan cerita yang dialami sesama para pedagang yang ada di mangga dua.s
Dia menceritakan, belum beberapa lama ini temannya yang memiliki toko perakitan komputer di Dusit Mangga dua, yah bisa dibilang toko yang cukup terkenal akan kemurahan harganya. Disatroni para aparata keamanan karena menginstal windows bajakan. Yang saya tidak suka adalah seakan-akan para aparat itu sengaja memanfaatkan undang-undang HAKI. Untuk mengeruk keuntungan dari para pedagang. Setidaknya itu yang saya dengar dari Bunga.
Dia mencerikan ketika itu karyawannya merakit komputer pesanan konsumen.Karyawan tersebut di SURUH menginstal komputer pelanggan dengan windows bajakan. Memang si karyawan telah diinstruksikan oleh pemilik toko tersebut. Untuk tidak menerima penginstalan komputer menggunakan sistem operasi windows bajakan.
Akan tetapi dengan penawaran terhadap karyawan tersebut .Dia, sang pelanggan membayar uang sebesar 200 ribu kepada karyawan tersebut. Dan ternyata setelah komputer itu selesai di rakit dan di instal. Pelanggan itu meminta agar pemilik toko tersebut berhadapan dengan dia. Dan ternyata pelanggan tersebut adalah intel aparat keamanan negara ini. Langsung saja toko tersebut di sita. Dan komputer rakitan yang malang tersebut di sita sebagai barang bukti karena menginstall windows bajakan.
Menurut undang-undang -sayangnya Bunga tidak menjelas dengan rinci- mestinya pemilik toko tersebut harus membayar denda sebesar Rp. 5 milyar. Tapi ternyata dengan jalan damai, cukup dengan membayar Rp. 100 ribu. Masalah itu beres. Dan kata Bunga, uang itu bukan masuk kas Microsoft Indonesia. Tetapi masuk kas para oknum aparat tersebut.
Sontak saja saya kaget. Bagaimana tidak. Dengan liciknya para intel tersebut menyebak karyawan toko tersebut. Memang saya akui cara-cara tersebut cukup lumrah di lakukan oleh pihak aparat untuk menjaring para penjahat. Tetapi yang saya sesalkan. Justru para aparat tersebut seakan-akan bermain dengan undang-undang yang berlaku. Dan dari celah-celah yang terdapat dari undang-undang tersebut. Mereka dapat bertindak semena-mena, salah satunya memeras para pemilik toko tersebut.
Kini toko tersebut tetap buka. Walau kini saya lihat toko tersebut tidak semurah seperti dulu. Saya masih bersyukur setidaknya karyawannya masih tetap di pekerjakan. Saya pun khawatir terhadap karyawan yang bersalah tersebut. Syukur deh dia kaga ada bekas penganiaan secara fisik dari pemilik toko.
Bunga juga menceritakan pengalaman salah satu klien dia, pemilik warnet di salah satu daerah strategis di Jakarta. Dia menuturkan warnet klien dia di razia oleh aparat, padahal dengan jelas-jelas dia memakai windows asli dan di tempat klien dia berusaha juga telah TERPASANG stiker bahwa toko tersebut telah menggunakan windows asli.
Tapi apa kata aparat tersebut ? katanya anda menyewakan windows. Itu yang menjerat anda di hukum. Hah, saya sebagai penulis kaget sekali mendengar kata-kata tersebut. Waduh-waduh ada-ada saja. Jelah undang-undang yang ada digunakan oleh aparat agar sang pemilik dapat menempuh jalur damai. Tanpa menempuh jalur hukum.
Cape deh, saya mendengar perlakuan aparat yang kadang-kadang mengada-ada. Kini Bunga dan para pemilki toko di Mangga dua terpaksa membeli windows asli. Supaya tidak terjaring oleh para aparat. Fuih, susah juga berdagang di Indonesia. Pantesan saja para investor pada melarikan modalnya keluar negeri. Wong aparat aja yang harusnya mengayomi eh memerasi para investor.
Saya hanya berharap setidaknya undang-undang tersebut dimasyarakat dengan baik. Sehingga para pemilik usaha ataupun para pemakai windows asli. Tidak kesaring oleh para ulah aparat yang semena-mena. Begitu pula dengan para aparat, jangan semena-mena dengan para pedagang. Berlakulah adil. Semoga cerita-cerita miring tetang aparat yang lainnya tidak terdengar lagi.. Amien.
Yah hanya Allah saja yang tahu. Arah kehidupan ini.